Setelah program Sunset Policy kemarin berhasil dengan sukses, sekarang saatnya para wajib pajak yang sudah memiliki NPWP untuk membayar dan melaporkan. Bagi yang bekerja di perusahaan, biasanya pajak sudah langsung dipotong dari gaji tiap bulan. Tinggal meminta bukti pemotongan pajak dari perusahaan dan mengisi formulir 1770. Bagi yang lainnya silahkan isi sendiri dengan berkonsultasi dengan KPP setempat.
Saya sudah membayar dan melaporkan pajak saya lho, kalau anda?
SPT kie opo to?? ndak enak dimakan kuwi….
blom punya NPWP… gaji ku toh ya belom masuk kategori PKP (Pendapatan Kena Pajak)…